Pada ajang Indonesia Blockchain Week 2026, GOIDR hadir sebagai salah satu panelis utama dalam sesi bertajuk “Inside OJK’s Sandbox: What Really Live”. Dalam sesi yang dipandu oleh moderator Muhammad Yusuf Musa, CEO GOIDR, Muhammad Yafi, membagikan berbagai pandangan mendalam (insight) mengenai perjalanan GOIDR di dalam Regulatory Sandbox (ruang uji coba regulasi) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta masa depan aset kripto berbasis emas.
Bagi Anda yang penasaran tentang bagaimana tokenisasi emas bekerja di Indonesia dan apa bedanya dengan investasi emas digital biasa, berikut adalah rangkuman lengkap dari sesi tersebut.
Miskonsepsi Lulus Sandbox OJK

Banyak masyarakat dan media yang mengira bahwa ketika sebuah perusahaan kripto “lulus” dari Sandbox OJK, mereka otomatis mendapatkan lisensi penuh dan lampu hijau untuk beroperasi bebas. Yafi meluruskan bahwa hal ini adalah sebuah miskonsepsi (salah kaprah).
Lulus dari Sandbox OJK berarti perusahaan tersebut telah berhasil diuji dan diizinkan beroperasi hanya pada use case (skenario penggunaan) tertentu yang sudah ditetapkan. Perjalanan menuju lisensi penuh masih panjang, karena setelah lulus, perusahaan harus melalui tahap pendaftaran resmi sebelum akhirnya bisa mengantongi lisensi dari OJK.
GOIDR vs Token Emas Lainnya: Fokus pada Use Case

Di pasar global maupun lokal, banyak proyek tokenisasi emas yang hanya berfokus pada “menjual token”. GOIDR mengambil pendekatan berbeda dengan fokus pada perluasan use case (kegunaan produk). GOIDR dirancang untuk menjadi substitusi (pengganti) aset fisik emas itu sendiri.
Beberapa kegunaan utama GOIDR meliputi:
- Redemption (Penukaran): Token GOIDR bisa ditukar langsung menjadi emas fisik.
- Gadai (Coming Soon): Rencana bekerja sama dengan institusi berpengalaman untuk fitur gadai.
- Fitur Web3 (Coming Soon): Rencana menghadirkan fitur hybrid (gabungan) seperti staking (mengunci aset kripto untuk mendapat imbal hasil) atau cicilan emas yang saat ini sedang tren.
Proses Penukaran Token ke Emas Fisik

Apakah fitur redemption (penukaran token ke emas fisik) GOIDR berjalan lancar? Jawabannya: Ya, dan sangat diminati.
Meskipun secara umum pengguna masih butuh edukasi, data statistik GOIDR menunjukkan antusiasme yang tinggi. Pecahan kecil seperti 1 gram, 5 gram, dan 10 gram sering kali habis (sold out) dan harus di-restock (isi ulang). Bahkan, sistem GOIDR sanggup memfasilitasi penukaran hingga 1 kilogram emas fisik.
Saat ini, prosesnya memang membutuhkan beberapa langkah: pengguna harus menarik token dari exchange (bursa kripto) ke wallet (dompet) GOIDR, melakukan KYC (Know Your Customer / verifikasi identitas), baru bisa mencetak emasnya. Ke depannya, GOIDR menargetkan proses yang lebih seamless (mulus dan tanpa hambatan), salah satunya dengan menggandeng pedagang rekanan untuk proses penukaran emas fisik.
Transparansi dan Audit Aset Dunia Nyata (RWA)

GOIDR masuk dalam kategori RWA (Real World Asset Tokenization), yaitu tokenisasi aset dunia nyata. Dalam hal ini, 1 token GOIDR dijamin 1:1 dengan emas fisik.
Untuk menjaga kepercayaan publik dan menghindari kesalahpahaman, GOIDR menetapkan standar ketat:
- Kualitas Aset: Emas yang digunakan adalah Logam Mulia 24 karat (99,9%) bersertifikat SNI dan bermerek. GOIDR tidak menggunakan emas perhiasan atau emas cukin (emas batangan tanpa merek/sertifikat).
- Audit Terbuka: GOIDR merilis laporan saldo emas secara rutin setiap bulan bekerja sama dengan Pegadaian. Pengguna bisa langsung membandingkan (compare) laporan emas fisik tersebut dengan jumlah token GOIDR yang beredar di jaringan blockchain Polygon.
Perbedaan GOIDR dan Emas Digital Tradisional

Apa yang membuat token kripto GOIDR lebih unggul dibandingkan aplikasi tabungan emas digital yang sudah ada? Perbedaan utamanya terletak pada model bisnis dan fleksibilitas aksesnya.
Mayoritas produk emas digital tradisional beroperasi dengan sistem closed loop (sistem tertutup). Artinya, ketika Anda berinvestasi atau menabung emas digital biasa, Anda hanya bisa membeli, menjual, atau mencetak emas tersebut di dalam ekosistem aplikasi penerbitnya saja. Dalam sistem ini, likuiditas atau kemudahan pencairan dana Anda sangat bergantung penuh pada perusahaan penerbit, dan umumnya aset hanya bisa dicairkan kembali menjadi mata uang Rupiah atau dicetak menjadi emas fisik.
Sebaliknya, GOIDR menawarkan ekosistem yang borderless (tanpa batas) dan seamless (mulus). Karena berbentuk aset kripto, pengguna tidak terikat pada satu platform pencetak saja. Token GOIDR bisa dipindahkan, ditarik, dan diperdagangkan secara bebas di berbagai crypto exchange (bursa kripto) seperti Indodax atau bursa global lainnya. Fleksibilitas ini memungkinkan pengguna untuk tidak sekadar mencairkan aset ke dalam mata uang lokal, tetapi juga menukarkannya dengan aset kripto lain seperti USDT atau USDC kapan saja dan di mana saja. Singkatnya, pengguna memiliki kendali penuh atas likuiditas aset mereka tanpa harus terus bergantung pada pihak GOIDR sebagai penerbit (issuer).
Mengapa RWA di Indonesia Fokus ke Aset Berwujud (Tangible)?

Di pasar global, tokenisasi aset intangible (tidak berwujud) seperti Hak Kekayaan Intelektual (IP) sangat populer. Mengapa Indonesia belum menerapkannya?
Menurut Yafi, masalah utama di Indonesia terletak pada infrastruktur kelembagaan. Sistem pemungutan dan distribusi royalti IP di Indonesia masih cukup rumit dan belum terstandarisasi. Berbeda dengan emas yang pasarnya sudah matang dan harga standarnya sudah jelas secara lokal maupun internasional. Sistem dasar di dunia nyata (seperti royalti atau sertifikasi tanah) harus dibenahi terlebih dahulu sebelum bisa dibawa ke ranah blockchain.
Tips Menghadapi Sandbox OJK untuk Startup Kripto

Sebagai proyek yang telah mencicipi ketatnya Sandbox OJK, Yafi memberikan dua pesan penting bagi para pelaku industri kripto:
- Harus Inovatif: Sandbox diperuntukkan bagi inovasi baru. Jika ada startup yang membuat tokenisasi emas dengan model bisnis yang persis dengan GOIDR, mereka tidak akan masuk Sandbox, melainkan harus langsung masuk ke tahap pendaftaran reguler.
- Bersatu Membangun Industri: Saat ini, pengawasan kripto di Indonesia telah selesai dari masa transisi Bappebti ke OJK. Yafi mengimbau seluruh pelaku industri, meskipun berstatus kompetitor, untuk saling bahu-membahu. Tujuannya adalah agar industri ini tidak mengalami over-regulated (regulasi yang terlalu mengekang dan berlebihan) yang justru bisa mematikan inovasi di masa depan.
Bagaimana menurut Anda, apakah Anda lebih tertarik berinvestasi pada emas digital tradisional melalui aplikasi, atau mulai beralih memegang aset kripto yang berlandaskan emas fisik seperti GOIDR?