PT IBP tunduk pada undang-undang tentang kejahatan keuangan, termasuk namun tidak terbatas pada Undang-Undang tentang Pencucian Uang dan Undang-Undang tentang Pencegahan Pendanaan Terorisme, serta menerapkan Anti Pencucian Uang Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023.
Dengan ini, Anda setuju untuk memberikan semua informasi yang diminta oleh PT IBP untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, usia, jenis kelamin, informasi identitas pribadi, pendapatan, pekerjaan, aset, utang, sumber kekayaan, tujuan pembukaan Akun Wallet GOIDR, tujuan investasi, rencana keuangan, atau informasi keuangan lainnya yang terkait dengan Anda. Jika diperlukan, Anda juga setuju untuk memberikan data terbaru mengenai informasi tersebut kepada PT IBP.
PT IBP berkewajiban untuk mematuhi semua persyaratan hukum dan permintaan dari lembaga pemerintah di berbagai yurisdiksi, yang berkaitan dengan pencegahan pendanaan untuk, antara lain, teroris dan pihak yang dikenakan sanksi. Hal ini dapat menyebabkan PT IBP untuk mencegah dan menyelidiki setiap perintah pembayaran dan informasi atau komunikasi lain yang dikirimkan kepada atau oleh Anda melalui sistem Wallet GOIDR.
PT IBP berwenang untuk memantau akun Anda dalam rangka mencegah tindakan kriminal yang diatur oleh hukum. Jika terjadi Transaksi Aset Keuangan Digital Mencurigakan melalui Wallet GOIDR, PT IBP berhak untuk menghentikan atau memblokir Akun Wallet GOIDR Anda, memblokir aktivitas transaksi, dan menunda transaksi Anda sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari PT IBP.
Jika terbukti bahwa transaksi yang mencurigakan tersebut melanggar syarat dan ketentuan layanan dan/atau hukum dan peraturan yang berlaku, maka Anda dengan ini memberikan wewenang kepada PT IBP untuk dapat memindahkan Aset Keuangan Digital Anda untuk keperluan hukum, dan Anda dengan ini setuju bahwa PT IBP tidak berkewajiban untuk mengembalikan aset tersebut.