Tren investasi aset kripto (cryptocurrency) di Indonesia terus melesat. Namun, bagi investor Muslim, selalu ada satu pertanyaan besar yang membayangi sebelum memulai investasi: Apakah aset kripto itu halal atau haram?
Diskusi mengenai status hukum kripto telah memicu banyak perdebatan. Menariknya, dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahdlatul Ulama (NU), memiliki sudut pandang dan kriteria yang sangat spesifik mengenai hal ini.
Mari kita bedah alasan di balik pandangan mereka dan menemukan jalan tengah berupa aset kripto yang aman secara syariah.
Mengapa MUI Mengharamkan Mayoritas Kripto?

Dalam forum Ijtima Ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas mengharamkan penggunaan mata uang kripto (seperti Bitcoin) sebagai alat pembayaran. Sebagai komoditas investasi, MUI juga menetapkan status haram dengan tiga alasan utama:
- Mengandung Gharar dan Maysir: Aset kripto konvensional dianggap memiliki ketidakpastian tinggi dan unsur spekulasi yang menyerupai perjudian.
- Tidak Memiliki Underlying Asset (Sil'ah): Ini adalah poin paling krusial. Sebagian besar kripto tidak dilandasi oleh aset fisik apapun, sehingga harganya hanya bergantung pada spekulasi pasar.
Namun, ada pengecualian yang sangat penting dari MUI. Aset kripto sah diperjualbelikan (halal) jika memenuhi syarat sebagai sil'ah, memiliki manfaat yang jelas, dan yang paling penting: memiliki underlying asset (aset fisik yang mendasarinya).
(Referensi: CNBC Indonesia - Resmi Nih, Fatwa MUI: Kripto Seperti Bitcoin Cs Haram!)
Pandangan NU: Peluang Halal dengan Syarat Ketat

Di sisi lain, Nahdlatul Ulama (NU) melalui forum Bahtsul Masail melihat kripto dengan pendekatan yang melihat pada esensi nilai komoditas. Meskipun menolak kripto yang murni spekulatif, NU membuka pandangan bahwa mata uang kripto dapat berstatus halal dan dibolehkan apabila memenuhi kriteria aset yang sah (mutaqawwim).
Artinya, jika sebuah token kripto diakui memiliki nilai fundamental yang nyata, didukung oleh teknologi yang transparan, dan tidak digunakan untuk manipulasi pasar (dharar), maka token tersebut memenuhi syarat transaksi di dalam Islam.
(Referensi: NU Online - Hukum Bitcoin Halal atau Haram?)
GOIDR: Solusi Kripto Sesuai Syariah Berbasis Emas Fisik

Lalu, adakah aset kripto yang memenuhi syarat ketat MUI (memiliki underlying asset) dan sesuai dengan kriteria mutaqawwim dari NU? Jawabannya ada pada GOIDR.
GOIDR hadir sebagai aset kripto berbasis Real World Asset (RWA) komoditas emas pertama di Indonesia. GOIDR mendisrupsi pasar kripto dengan menghilangkan keraguan syariah melalui satu jaminan fundamental: Setiap 1 token GOIDR dilandasi secara fisik oleh 1 gram emas asli.
Mengapa GOIDR menjawab tantangan kehalalan kripto?
- Ada Fisiknya (Sil'ah): Berbeda dengan Bitcoin atau koin meme yang harganya naik turun tanpa dasar, nilai GOIDR mendekati pada harga emas fisik yang nyata, sehingga bebas dari gharar (ketidakpastian).
- Keamanan Aset Nyata: Emas fisik yang mendasari GOIDR dijamin keamanan dan keasliannya oleh lembaga penyimpanan tepercaya.
- Dapat Ditukar: Layaknya emas nyata, token GOIDR bahkan bisa ditukarkan menjadi emas fisik.
Investasi kripto tidak perlu lagi membuat Anda was-was. Dengan GOIDR, Anda mendapatkan efisiensi teknologi blockchain masa depan, sekaligus keamanan emas fisik yang mematuhi prinsip-prinsip syariah. Pelajari lebih lanjut dan mulai perjalanan investasi syariah Anda.